Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ketentuan Pengaduan YLKI
Terakhir diperbaharui 7 tahun lalu
KETENTUAN UMUM TINDAK LANJUT PENGADUAN
Dengan mengadu, melaporkan, memberikan informasi, bertanya dan hal lain terkait website aduan online YLKI ini maka anda setuju bahwa anda telah membaca, memahami dan menerima ketentuan umum tindaklanjut pengaduan ini (“Ketentuan Umum”). Ketentuan Umum ini merupakan suatu perjanjian sah antara anda dan YLKI.
Mohon anda memeriksa Ketentuan Umum ini dengan seksama sebelum melaporkan, memberitahukan atau bertanya menggunakan layanan ini.
Ketentuan Umum dan Privasi Tindak lanjut Aduan :
8. Anda hanya dapat menggunakan layanan ini apabila telah mendaftar pada akun layanan ini dan hanya anda ynag dapat menggunakan anda sendiri dan anda berjanji tidak akan memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggunakan identitas anda atau menggunakan akun anda; Anda dapat melakukan pendaftaran pada link dibawah ini:
http://pelayanan.ylki.or.id/account.php?do=create
Pastikan anda mendaftarkan menggunakan menggunakan email yang aktif, karena proses pengaduan dan follow upnya akan kami lakukan via email. Kami juga akan melakukan verifikasi keaktifan alamat email. Harap lakukan verifikasi email sebelum anda dapat melakukan pengaduan.
Setelah melakukan verifikasi email, silahkan anda login dan mulai membuat pengaduan dengan cara buka tiket baru dan memilih komoditas yang terkait dengan kasus anda.
9. Anda berjanji bahwa anda menggunakan layanan ini hanya untuk tujuan yang dimaksud dalam layanan ini. Anda tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan layanan ini untuk sebuah penipuan, melakukan pengaduan palsu, mencemarkan nama baik, menjatuhkan martabat seseorang, da/atau dalam rangka persaingan usaha;
10. Penanganan tindaklanjut adalah
13.Perlindungan Data Pribadi ;
Kantor YLKI
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 duren Tiga Jakarta Selatan 12760
Dengan mengadu, melaporkan, memberikan informasi, bertanya dan hal lain terkait website aduan online YLKI ini maka anda setuju bahwa anda telah membaca, memahami dan menerima ketentuan umum tindaklanjut pengaduan ini (“Ketentuan Umum”). Ketentuan Umum ini merupakan suatu perjanjian sah antara anda dan YLKI.
Mohon anda memeriksa Ketentuan Umum ini dengan seksama sebelum melaporkan, memberitahukan atau bertanya menggunakan layanan ini.
Ketentuan Umum dan Privasi Tindak lanjut Aduan :
- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia adalah salah satu Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat di Indonesia yang tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 44 ayat (3) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Layanan ini hanya membantu memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi ataupun pertanyaan kepada YLKI;
- Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Anda dapat menggunakan layanan ini setelah membaca dengan teliti dan memenuhi prosedur yang dijelaskan dalam setiap layanan;
- Layanan online ini untuk Pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan atau konsultasi;
- Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal sebagai berikut :
- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha;
- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan atau digunakan untuk usaha;
- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha;
- Ada Pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Nilai Tuntutan kerugian materiil maksimal Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Nilai Tuntutan yang diterima bukan kerugian Immateriil;
- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara;
- Perkara yang diadukan tidak sedang diadukan/ ditangani oleh lembaga lain yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan dll;
- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan;
- Barang / jasa yang diadukan bukan barang /jasa yang illegal.
No | KOMODITAS |
1 | Asuransi |
2 | Bank |
3 | Transportasi |
4 | Elektronik |
5 | PAM/PDAM |
6 | Layananmedik |
7 | Kosmetik/obat |
8 | Iklan |
9 | Parkir |
10 | Leasing |
11 | Listrik |
12 | makanan/minuman |
13 | Wisata |
14 | otomotif |
15 | perumahan |
16 | pendidikan |
17 | BBM |
18 | supermarket |
19 | telekomunikasi |
20 | undian |
21 | jalantol |
22 | POS |
23 | belanja online |
24 | trikdagang |
25 | TV kabel |
26 | pelayananpublik |
27 | BPJS |
28 | Club Kebugaran |
29 | lain-lain |
8. Anda hanya dapat menggunakan layanan ini apabila telah mendaftar pada akun layanan ini dan hanya anda ynag dapat menggunakan anda sendiri dan anda berjanji tidak akan memberikan wewenang kepada orang lain untuk menggunakan identitas anda atau menggunakan akun anda; Anda dapat melakukan pendaftaran pada link dibawah ini:
http://pelayanan.ylki.or.id/account.php?do=create
Pastikan anda mendaftarkan menggunakan menggunakan email yang aktif, karena proses pengaduan dan follow upnya akan kami lakukan via email. Kami juga akan melakukan verifikasi keaktifan alamat email. Harap lakukan verifikasi email sebelum anda dapat melakukan pengaduan.
Setelah melakukan verifikasi email, silahkan anda login dan mulai membuat pengaduan dengan cara buka tiket baru dan memilih komoditas yang terkait dengan kasus anda.
9. Anda berjanji bahwa anda menggunakan layanan ini hanya untuk tujuan yang dimaksud dalam layanan ini. Anda tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan layanan ini untuk sebuah penipuan, melakukan pengaduan palsu, mencemarkan nama baik, menjatuhkan martabat seseorang, da/atau dalam rangka persaingan usaha;
10. Penanganan tindaklanjut adalah
- Penanganan pengaduan yang dilakukan oleh tim Pengaduan dan Hukum YLKI dengan melakukan pengiriman surat/email terusan dalam bentuk permintaan klarifikasi dan/atau tanggungjawab terkait pengaduan yang disampaikan konsumen dengan waktu tindaklanjut paling lama 21 (Dua Puluh Satu Hari) kerja setelah data pengaduan lengkap;
- Tindaklanjut YLKI tidak dapat dilakukan selanjutnya melalui telepon atau datang langsung kecuali jika mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Pengaduan dan Hukum yang menangani;
- Jawaban dari pelaku usaha kami segera melaporkan ke konsumen namun jika dalam tanggapannnya tidka sesuai harapan ataupun tidak memberikan solusi untuk selanjutnya kami menyerahkan ke konsumen untuk penyelesaian masalahnya;
- Kami hanya menindaklanjuti pengaduan yang diidentifikasi ada pelanggaran hak konsumen;
- Kami menindaklanjuti pengaduan yang Substansi aduannya merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha;
- Kami hanya menindaklanjuti pengaduan dari pengadu disesuaikan dengan akun yang didaftarkan;
- Kami hanya membantu memfasilitasi antara konsumen dan pelaku usaha dalam penyelesaian masalahnya namun tidak mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan masalah hingga tuntas;
- Kami tidak dapat dituntut secara hukum maupun ke Instansi Negara/Swasta apabila dalam upaya kami membantu perjuangan hak konsumen tidak sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen;
13.Perlindungan Data Pribadi ;
- Dengan memberikan Informasi dan data kepada kami Anda setuju Informasi yang anda berikan kami gunakan untuk kepentingan yang anda tuju dan kepentingan perlindungan konsumen;
- Data yang anda berikan tidak akan kami berikan kepada pihak ketiga manapun yang tidak mempunyai hubungan yang terkait kasus kecuali dengan seizin dari anda;
- Kami tidak dapat menjamin sepenuhnya keamanan database kami namun kami berupaya akan menjaga kemanan database yang anda berikan tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga;
Kantor YLKI
Jl. Pancoran Barat VII No. 1 duren Tiga Jakarta Selatan 12760